Selasa, 19 Agustus 2014

Diskriminasi



DISKRIMINASI


Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung dadasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpanan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Adanya

Diskriminasi Langsung
Terjadi saat hukum peraturan atau kebijakan yang sangat jelas sekali menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya sehingga menghambat adanya peluang yang sama.

Diskriminasi Tidak Langsung
Diskriminasi tidak langsung terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

Diskriminasi dalam masyarakat,maupun organisasi tertentu tentu mempunyai sisi negative dan positif sebagai dampaknya. Dampak positif dan negative diskriminasi ini antara lain :

Dampak negatif:
Semua hal yang bersifat social dan menyeluruh yang menyangkut hajat hidup orang banyak tentnu memiliki dampak negatifenya. Sebagai suatu pandangan social atau idiologi masyarakat yang diciptakan secara social dan berlaku secara social, diskriminasi mempunyai dampak  nergatif. Antara lain :
·         Adanya kesenjangan social
·         Tidak adanya rasa saling menghargai
·         Berkurangnya rasa nasionalisme
·         Tidak adanya tenggang rasa
·         Tidak adanya rasa toleransi
·         Masyarakat tingkat atas menganggap bahwa diskriminasi adalah sesuatu yang wajar, sehingga mereka cenderung mengulangi hal tersebut secara terus menerus.

Dampak positif :
Selain mempunyai dampak negative, diskriminasi juga mempunyai dampak posotif. Dampak positif ini memang agak lebih kurang dirasakan oleh masyarakat kebanyakan. Walaupun banyak masyarakat menganggap secara keseluruhan diskriminasi adalah negative tetapi pada kenyataannya diskriminasi mempunyai dampak positifnya juga. Antara lain :
·         Memudahkan masyarakat dalam berinteraksi dengan kelas sosialnya
·         Menumbuhkan rasa sadar diri dimana kelas social mereka berada sehingga mereka mengetahui status dan peranny dalam suatu organisasi masyarakat.
·         Pengkategorian ini dapat menimbulkan dan dapat memotivasi masyarakat kelas bawah untuk berusaha naik ke kelas social yang lebih tinggi.

Cara Untuk Mengatasi Diskriminasi :
1.      Belajar tidak membenci, karna dapat membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.
2.      Mencoba berinteraksi dengan kelompok lain yang berbeda.
3.      Mengkaji ulang antara “kita” dan “mereka”. Pengkategorian ulang ini akan menimbulkan pandangan yang berbeda dengan sebelumnya.
4.      Pelajaran multiculturalisme harus dimasukkan kedalam pendidikan nasional dan dimulai sejak kecil.

Sekian pembahasan tentang diskriminasi terhadap masyarakat yang masih sering di jumpai di lingkungan sekitar. Tidak seharusnya budaya diskriminasi terus menerus ada sebagai pembeda kaum masyarakat kelas bawah dan kelas atas. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar