DISKRIMINASI
Pengertian
diskriminasi dalam ruang lingkup hukum dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (3) UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Diskriminasi
adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung
dadasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok,
golongan, status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpanan, atau penghapusan, pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Adanya
Diskriminasi Langsung
Terjadi saat
hukum peraturan atau kebijakan yang sangat jelas sekali menyebutkan
karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya sehingga
menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi Tidak Langsung
Diskriminasi
tidak langsung terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi
diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Diskriminasi
dalam masyarakat,maupun organisasi tertentu tentu mempunyai sisi negative dan
positif sebagai dampaknya. Dampak positif dan negative diskriminasi ini antara
lain :
Dampak negatif:
Semua hal
yang bersifat social dan menyeluruh yang menyangkut hajat hidup orang banyak
tentnu memiliki dampak negatifenya. Sebagai suatu pandangan social atau
idiologi masyarakat yang diciptakan secara social dan berlaku secara social,
diskriminasi mempunyai dampak nergatif.
Antara lain :
·
Adanya kesenjangan social
·
Tidak adanya rasa saling menghargai
·
Berkurangnya rasa nasionalisme
·
Tidak adanya tenggang rasa
·
Tidak adanya rasa toleransi
·
Masyarakat tingkat atas menganggap
bahwa diskriminasi adalah sesuatu yang wajar, sehingga mereka cenderung
mengulangi hal tersebut secara terus menerus.
Dampak positif :
Selain
mempunyai dampak negative, diskriminasi juga mempunyai dampak posotif. Dampak
positif ini memang agak lebih kurang dirasakan oleh masyarakat kebanyakan.
Walaupun banyak masyarakat menganggap secara keseluruhan diskriminasi adalah
negative tetapi pada kenyataannya diskriminasi mempunyai dampak positifnya
juga. Antara lain :
·
Memudahkan masyarakat dalam
berinteraksi dengan kelas sosialnya
·
Menumbuhkan rasa sadar diri dimana
kelas social mereka berada sehingga mereka mengetahui status dan peranny dalam
suatu organisasi masyarakat.
·
Pengkategorian ini dapat menimbulkan
dan dapat memotivasi masyarakat kelas bawah untuk berusaha naik ke kelas social
yang lebih tinggi.
Cara Untuk Mengatasi Diskriminasi :
1.
Belajar tidak membenci, karna dapat
membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.
2.
Mencoba berinteraksi dengan kelompok
lain yang berbeda.
3.
Mengkaji ulang antara “kita” dan
“mereka”. Pengkategorian ulang ini akan menimbulkan pandangan yang berbeda
dengan sebelumnya.
4.
Pelajaran multiculturalisme harus
dimasukkan kedalam pendidikan nasional dan dimulai sejak kecil.
Sekian
pembahasan tentang diskriminasi terhadap masyarakat yang masih sering di jumpai
di lingkungan sekitar. Tidak seharusnya budaya diskriminasi terus menerus ada
sebagai pembeda kaum masyarakat kelas bawah dan kelas atas. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar